Sebanyak 52 Kampung di Kubar Lakukan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Petinggi

oleh -
Penetapan dan pencabutan nomor urut calon petinggi (Kepala Kampung) di Kampung Jambuk, Kecamatan Bongan.
Penetapan dan pencabutan nomor urut calon petinggi (Kepala Kampung) di Kampung Jambuk, Kecamatan Bongan.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Penetapan dan pengundian nomor urut calon petinggi atau Kepala Kampung (Kepala Desa) di Kabupaten Kutai Barat dilaksanakan pada Senin (22/2/2021).

Dengan demikian, sebanyak 52 kampung bakal melakukan pemilihan kepala Kampung serentak pada tanggal 10 Maret 2021 ini.

“Iya, hari ini dilaksanakan penetapan dan pengundian nomor urut calon. Dari dinas terkait juga ikut mengawasi kegiatan ini di beberapa kampung,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kubar, Faustinus Syaidirahman melalui Kepala Bidang Pemerintahan Kelurahan Desa DPMK Kubar, Senin (22/2/2021).

Meski Dinas terkait tidak dapat mengawasi penetapan dan pengundian nomor urut tersebut di seluruh kampung. 

Namun dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pihak pemerintah kecamatan dan juga panitia pemilihan dari tingkat kampung, kecamatan dan kabupaten. Dan kegiatan tersebut pun berjalan cukup lancar serta tidak menemui kendala yang mengganggu jalannya pelaksanaan.

Ditambahkan oleh salah satu ketua panitia pemilihan tingkat kampung yang dihubungi media ini, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi. 

Dan hanya dihadiri oleh beberapa perwakilan dari kecamatan dan kampung yang dimulai pada pukul 10.00 WITA.

“Dihadiri oleh Sekretaris Camat, Ketua BPK, Kepala Adat, Perangkat Kampung, tokoh masyarakat dan ketua RT. Serta tetap menjalankan protokol kesehatan,” ucap ketua panitia pemilihan di Kampung Jambuk, Kecamatan Bongan, Darni.

Selanjutnya, setelah dilakukan penetapan serta pengundian nomor urut tersebut. Khusus untuk calon yang kembali mencalonkan diri (petahana) mulai saat ditetapkan sudah terhitung cuti dari jabatannya. Dan peran, tugas serta tanggung jawabnya sementara ini digantikan oleh Sekretaris Desa.

“Bagi petahana, terhitung sejak ditetapkan hingga selesai pemilihan, sudah tidak lagi menjabat sebagai petinggi. Dan digantikan oleh Sekretaris Desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Kubar Keluarkan Surat Edaran Penerapan PPKM Level 4

Sejak ditetapkan dan mendapat nomor urut, para calon tersebut dipersilahkan untuk mempersiapkan sosialisasi dalam menyampaikan visi misinya. Dimana untuk pelaksanaan sosialisasi/kampanye tersebut dilaksanakan pada tanggal 5-6 Maret 2021.

“Ada waktu 1-2 hari untuk sampaikan visi misi sebelum dilaksanakan pemilihan pada tanggal 10 Maret mendatang. Namun untuk pelaksanaannya harus tetap mengedepankan protokol kesehatan,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Lilis Suryani)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135