BorneoFlash.com, TANA PASER - Mantan Wakil Bupati Paser H. Kaharuddin serahkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Paser ke Sekretaris Daerah (Sekda) Katsul Wijaya. Selasa (23/2/2021).
Serah terima jabatan tersebut berlangsung di ruang rapat Telake, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Paser yang disaksikan oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebagaimana yang diketahui, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi meninggal dunia sehari sebelum resmi purna tugas dari jabatannya pada 17 Februari 2021.
Kaharuddin berpesan, meski jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir namun pembangunan di Kabupaten Paser harus tetap berjalan.
"Dengan penunjukan Plh ini, kami harapkan pemerintahan tetap berjalan sampai pada pelantikan Bupati terpilih," kata Kaharuddin.
Kaharuddin mengakui selama kepemimpinannya masih ada kekurangan baik berupa kebijakan maupun yang bersifat pribadi.
Untuk itu, Ia memohon maaf jika selama mengambil kebijakan dirinya kerap dihadapkan pada keputusan sulit, sehingga terkadang dinilai salah oleh sebagian masyarakat.
"Maaf selama kepemimpinan saya ada ucapan, sikap dan kebijakan yang tidak sesuai harapan", ujar Kaharuddin.
Sementara itu Plh Bupati Paser Katsul Wijaya mengatakan akan melaksanakan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
"Beberapa hal yang kami tindak lanjuti terutama melakukan serah terima memori masa jabatan Bupati sebelumnya kepada saya selaku Sekretaris Daerah," terangnya.
Katsul mengatakan tugas pokok Plh Bupati ini hanya memiliki kewenangan yang terbatas, tidak diperkenankan melakukan kebijakan yang sifatnya strategis.
"Plh Bupati memiliki kewenangan terbatas tidak boleh melakukan mutasi, dan penganggaran, namun hal lain seperti kegiatan rutin Seremonial tetap bisa dilaksanakan," kata Katsul.
Ia berharap dukungan dari Forkopimda, Perangkat Daerah, DPRD, dan tentunya masyarakat Paser untuk kelancaran roda Pemerintahan sehingga dapat berjalan dengan lebih baik.
Katsul mengatakan tugas pokoknya sebagai Plh Bupati hanya memiliki kewenangan yang terbatas, tidak diperkenankan melakukan kebijakan yang sifatnya strategis seperti mutasi dan penganggaran.
"Hal lain seperti kegiatan rutin seremonial tetap dapat dilaksanakan", kata Katsul.
Ia berharap dukungan dari Forkopimda, Perangkat Daerah, masyarakat dan DPRD untuk kelancaran roda pemerintahan sehingga dapat berjalan dengan lebih baik.
"Ini akan menjalankan aktivitas seperti biasa, selama kekosongan ini. Dalam masa ini kita akan lebih mempersiapkan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih", tutup Katsul.
Diketahui bahwa masa jabatan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan Wabup Paser Kaharuddin berakhir pada 17 Februari 2021.
Sebelum masa jabatan keduanya habis pada 16 Februari 2021, Bupati Paser Yusriansyah telah terlebih dahulu tutup usia dalam perawatan di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan.
(BorneoFlash.com/ Fitriani)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar