BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Setelah rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali kota dan Wali kota terpilih tahun 2020.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berencana akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Walikota Balikpapan periode 2016-2021 pada Senin (22/2/2021) mendatang.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengungungkapkan, beberapa tahapan memang harus dilakukan.
Karena minimal lima hari setelah penetapan Walikota terpilih, DPRD Kota Balikpapan harus melakukan paripurna pemberhentian wali kota yang lama.
“Saya juga telah menerima dokumen dari KPU, untuk prosesnya pemberhentian dulu. Baru nanti dilanjutkan dengan usulan dan pelantikan Wali Kota terpilih, “pungkasnya.
(BorneoFlash.com/ Eko)