Pemkab Paser

Syarat Kelompok Tani Ingin Dapat Bantuan Ternak

lihat foto
Bantuan Ternak
Edi Suherman selaku Kasi Perbibitan dan Produksi Ternak pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Paser.

BorneoFlash.com, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser alokasikan anggaran melalui dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir), Bantuan tersebut berupa Sapi dan Kambing dengan total keseluruhan anggaran sebesar Rp.3 miliar, yang akan diberikan kepada 19 kelompok tani. Minggu, (31/01/2021).

Rencananya penyaluran bantuan tersebut yang akan dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Perkebunan Paser pada akhir tahun nantinya.

Sebanyak 18 kelompok tani yang akan mendapat bantuan sapi dengan jumlah keseluruhan diperkirakan 300 ekor, dan 1 kelompok yang dapat jatah kambing

Untuk kelompok tani yang ingin mendapat bantuan ternak, harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Nantinya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi kelompok tani yang mendapat bantuan tersebut, jadi tidak serta merta hanya langsung diberikan," jelas Edi Suherman selaku Kasi Perbibitan dan Produksi Ternak Kabupaten Paser.


Persyaratan yang harus dipenuhi lanjutnya, ada rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) yang menyatakan bahwa kelompok tersebut ada berdasarkan domisili daerahnya.

surat keputusan dari Desa terkait pembentukan kelompok dengan artian kelompok tani tersebut memang dibentuk di Desa tersebut dan diketahui Kadesnya.

Selanjutnya, terdaftar di Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dari Kementerian.

"Dengan adanya registrasi Simultan dari Kementerian berarti diakui secara Nasional bahwa kelompok ini ada," tandas Edi.

Lebih lanjut Edi menjelaskan, rekomendasi kelayakan kelompok dari petugas setempat sebagai persyaratan terakhir untuk mendapatkan bantuan sapi dan kambing tersebut.

"Jadi kita, di masing-masing Kecamatan ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) wilayah yang nantinya akan meninjau kelayakan kelompok tersebut," paparnya.

Kalau kelompok tersebut sudah mendapat rekomendasi, jelas Edi, mereka harus membuat anggaran dasar dan rumah tangga kelompok sebagai persyaratan akta notarisnya.

(BorneoFlash.com/Fitriani)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar