Jual Mobil Pakai STNK Palsu, Pria Asal Kutai Barat Ditangkap Polisi Amankan 7 Unit BB Mobil Minibus

oleh -
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo, saat Press Rilis di Mapolres Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Aksi transaksi jual beli mobil tanpa disertai dokumen atau surat-surat yang lengkap berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat.

 Seorang pria berinisial SS (4I) warga Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat tak berkutik saat dibekuk petugas Satreskrim Polres Kubar pada 23 Januari 2021 Kemarin. 

Pria bertato di bagian lengannya itu  dijemput paksa oleh petugas di rumahnya yang terletak di Jl. Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan tersangka  melakukan transaksi jual beli mobil tersebut dengan modus memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

” Dia memalsukan surat-surat berupa STNK kemudian di jual di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu,” ujarnya, Sabtu (30/1/2021).

 Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 7 unit mobil minibus yang rata-rata bernomor plat luar provinsi Kalimantan Timur.

Lebih lanjut AKBP Irwan Yuli Prasetyo membeberkan awal mula kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat terkait pengiriman surat kendaran roda empat dari Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi Barong Tongkok dengan alamat tujuan Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat. 

” Kita melakukan penelusuran dan ternyata benar adanya tersangka SS yang sedang berada di TIKI untuk mengambil paket kiriman tersebut. Kemudian petugas memintanya untuk membuka paket kiriman yang isinya STNK palsu,” jelasnya.

Barang bukti STNK palsu tersebut diamankan bersama satu unit mobil minibus Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi Sulawesi Selatan DD 1848 VT.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.