BorneoFlash.com, SENDAWAR – Aksi transaksi jual beli mobil tanpa disertai dokumen atau surat-surat yang lengkap berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat.
Seorang pria berinisial SS (4I) warga Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat tak berkutik saat dibekuk petugas Satreskrim Polres Kubar pada 23 Januari 2021 Kemarin.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan tersangka melakukan transaksi jual beli mobil tersebut dengan modus memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
” Dia memalsukan surat-surat berupa STNK kemudian di jual di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu,” ujarnya, Sabtu (30/1/2021).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 7 unit mobil minibus yang rata-rata bernomor plat luar provinsi Kalimantan Timur.
Lebih lanjut AKBP Irwan Yuli Prasetyo membeberkan awal mula kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat terkait pengiriman surat kendaran roda empat dari Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi Barong Tongkok dengan alamat tujuan Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat.
” Kita melakukan penelusuran dan ternyata benar adanya tersangka SS yang sedang berada di TIKI untuk mengambil paket kiriman tersebut. Kemudian petugas memintanya untuk membuka paket kiriman yang isinya STNK palsu,” jelasnya.