Presiden Anugerahkan Tanda Jasa Dan Kehormatan Untuk 53 Tokoh

oleh -

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama kepada Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.H. yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Masa Jabatan 2012-2017.

Pemberian tanda kehormatan telah diatur dalam Keputusan Presiden No. 51, 51, dan 53 tahun 2020 pada 22 Juni 2020 dan No. 79, 80, dan 81 tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepelaporan, Tanda Kehormatan Bindang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi.

Menurut keterangan Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno pada 13 Agustus 2020, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Sumber : AntaraNews.com

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135