Alasan Kena PHK, Seorang Pemuda di Balikpapan Malah Jadi Bandar Sabu, Begini Nasibnya Sekarang

lihat foto
Alasan Kena PHK, Seorang Pemuda di Balikpapan Malah Jadi Bandar Sabu, Begini Nasibnya Sekarang
BorneoFlash.com - Mengaku tak lagi bekerja setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu perusahaan swasta tempat ia bekerja. Seorang pria di Kota Balikpapan berinisial KS (35) nekat banting setir menjadi bandar sekaligus pengedar narkoba. Warga yang tinggal di Kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Balikpapan Selatan itu akhirnya ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu di kawasan Balikpapan Selatan. Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Setya Pambudi membeberkan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di jalan MT Haryono Balikpapan Selatan. Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan benar saja saat itu pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 50,2 gram. Oleh pelaku, sabu tersebut dikemas dalam bentuk plastik warna hijau dan disembunyikan ke dalam kemasan minuman.
"Tersangka kita amankan di jalan MT Haryono RT 01, tepatnya di Gang Bukit Tanjung, Balikpapan Selatan sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, pihak kepolisian langsung turun dan melakukan penyelidikan," katanya, Rabu (29/7/2020). Sebelumnya tersangka juga telah menjadi target operasi dan dilakukan pengintain oleh petugas selama kurang lebih satu pekan lamanya. “Setelah lebih dari satu minggu, kami mengadakan pengamatan. Dan pada hari Sabtu (25/7) lalu, kami melihat ada seseorang yang menjadi target operasi kami, yang telah beberapa kali kami analisa dan kami ikuti tepat di Bukit Tanjung, disitulah kami bisa menangkapnya,” jelasnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang saat ini juga masih diselidiki pihak kepolisian.“Jadi saat digeledah ditemukan pelaku mendapat kiriman sabu yang telah ia pesan dari seseorang,” katanya. Sementara itu, saat diinterogasi petugas, tersangka KS mengaku mendapat keuntungan yang cukup besar daripada gaji sewaktu dia masih bekerja dulu sebelum mendapat PHK.
"Lumayan dari gaji di tempat kerja dulu sebelum kena pengurangan, hasilnya saya pake sendiri," katanya. Saat mengambil paket sabu-sabu tersebut untuk kemudian diedarkan, tersangka juga mengaku janjian di tempat tertentu dengan orang yang tak dikenal. Mereka janjian melalui sambungan telefon seluler kemudian menentukan tempat yang telah disepakati untuk menempatkan sabu tersebut. "Kita janjian dulu, biasanya ditempat yang sepi nanti disana tinggal nyebutin aja barangnya di taruh dimana, misal di pot bunga atau di bawah tiang listrik. Kita gak saling kenal," akunya. Kini tersangksa KS telah mendekam di dalam sel tahanan Polresta Balikpapan sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut.Dia terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar