Lagi, Sindikat Spesialis Pencurian Rumah Kosong Kembali Dibekuk Polisi

lihat foto
Lagi, Sindikat Spesialis Pencurian Rumah Kosong Kembali Dibekuk Polisi
BorneoFlash.com, - Maraknya aksi pencurian dan pembobolan rumah kosong yang meresahkan warga di kawasan Kelurahan Sepinggan Baru dan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan terungkap sudah. Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial RS (20) yang telah malang melintang sebagai sindikat spesialis pencurian dan pembobolan rumah di kota Balikpapan. Pemuda yang tadinya kerap tampil dengan gaya rambut mirip ayam jantan itu dibekuk oleh jajaran tim Elang Borneo Opsnal Polsekta Balikpapan Selatan beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas, diketahui tersangka sudah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang rata-rata dilakukan di kawasan Kelurahan Sepinggan Raya dan Kelurahan Sepinggan Baru. Tersangka juga tidak segan-segan membobol rumah dengan cara mencungkil jendela dan pintu rumah sebagai akses masuk kemudian mencuri barang-barang apa saja yang ia lihat dan dianggap bisa menghasilkan uang. Hasil pencurian tersangka yang berhasil diungkap petugas diantaranya meliputi Genset, Laptop, Handphone hingga Televisi dan peralatan elektronik lainnya.
Menurut Kapolsekta Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko, tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. "Ya jadi setelah kami terima laporan dari masyarakat dalam hal ini yang menjadi korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati cici-ciri pelaku dan alamat tempat tinggalnya. Pelaku kita jemput paksa di rumahnya di RT 30 perumahan Bukit Damai Lestari II," katanya saat kegiatan pres rilis, Jumat (24/7/2020). Lebih lanjut Kompol Harun Purwoko menjelaskan barang bukti hasil pencurian pelaku hanya beberapa saja yang berhasil diamankan lantaran sebagain sudah dijual oleh tersangka. "Barang hasil curian tersangka yang kita amankan hanya sebagian saja seperti satu buah HP. Barang-barang hasil curian lainnya sudah dijual oleh tersangka, seperti genset, laptop bahkan Televisi," ungkapnya. Seluruh barang-barang hasil curian oleh tersangka itu nantinya akan diselidiki oleh petugas untuk kemudian akan disita sebagai barang bukti. "Ya, barang-barang yang sudah dijual itu tentunya nanti akan kami selidiki untuk kita sertakan sebagai barang bukti, lalu kita akan lakukan pengembangan," tegasnya. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. Tersangka saat ini telah dititipkan di ruang tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan sambil menunggu waktu penyidikan lebih lanjut. (*)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar