Pemprov Kaltim

UMP Kaltim 2021, Tak Alami Kenaikkan Tetap Rp 2,9 Juta

lihat foto
UMP Kaltim 2021, Tak Alami Kenaikkan Tetap Rp 2,9 Juta
Gubernur Kaltim Isran Noor. Foto : BorneoFlash.com/DOK.
BorneoFlash.com, SAMARINDA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2021 dipastikan tidak ada perubahan, Hal itu disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor pada, Sabtu (31/10/2020). “UMP Kaltim tahun depan, sama dengan tahun ini,” ucap Isran Noor dikutip dari akun Resmi IG Pemprov Kaltim. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/K.564/2020 tertanggal 31 Oktober 2020 telah menetapkan UMP 2021 sebesar Rp 2,9 juta sama dengan UMP tahun ini. “Bahwa Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp2.981.378,72,” ujar nya. Dia mengatakan, tidak menaikkan UMP sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada nasa pandemi covid-19. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan UMP diantaranya inflasi, pertumbuhan produk domestik bruto maupun kebutuhan hidup layak (KHL). Pasalnya dunia usaha juga terkena imbas dari pandemi covid-19. Sehingga kemungkinan akan berdampak pada kemampuan perusahan membayar gaji pegawai.(*)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar