Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.
Tag: Riva Siahaan Tersangka
Riva Siahaan Tersangka Korupsi Minyak Mentah PERTAMINA
Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018-2023. Kasus ini diduga merugikan negara Rp193,7 triliun.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.