BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018-2023. Kasus ini diduga merugikan negara Rp193,7 triliun.
Tujuh Tersangka dalam Kasus Ini
- Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Keery Andrianto Riza – Penerima manfaat PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Modus Korupsi
Pada 2019-2023, pemerintah mewajibkan Pertamina menyerap minyak mentah dalam negeri sebelum mengimpor. Namun, Riva, Sani, dan Agus diduga sengaja menurunkan produksi kilang, membuat minyak dalam negeri tak terserap dan akhirnya diekspor. Sementara itu, mereka mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi.
Para tersangka juga diduga bersekongkol dengan broker, termasuk Muhammad Keery, Dimas, dan Gading, untuk menaikkan harga minyak impor. Mereka memanipulasi kontrak pengiriman, mengatur pemenang broker, dan membeli minyak dengan harga tinggi melalui sistem spot yang merugikan negara. Akibatnya, subsidi BBM meningkat, sehingga harga BBM naik.
Skema Manipulasi
- Membeli Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92), lalu melakukan blending untuk menghasilkan Pertamax.
- Mengatur kemenangan broker minyak secara ilegal.
- Menaikkan harga impor minyak melalui kesepakatan dengan broker.
- Mark-up kontrak pengiriman minyak dengan fee ilegal 13-15%.
- Memicu kenaikan harga BBM akibat dominasi produk impor.
Profil & Harta Kekayaan Riva Siahaan
Riva, lulusan Universitas Trisakti dan Oklahoma City University, memulai karier di Pertamina pada 2008. Pada 2023, LHKPN mencatat kekayaannya Rp21,6 miliar, dengan harta bersih Rp18,9 miliar setelah dikurangi utang.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan para tersangka menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi besar ini. (*)