BorneoFlash.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018-2023. Kasus ini diduga merugikan negara Rp193,7 triliun. Tujuh Tersangka dalam Kasus Ini
- Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Keery Andrianto Riza – Penerima manfaat PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
- Membeli Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92), lalu melakukan blending untuk menghasilkan Pertamax.
- Mengatur kemenangan broker minyak secara ilegal.
- Menaikkan harga impor minyak melalui kesepakatan dengan broker.
- Mark-up kontrak pengiriman minyak dengan fee ilegal 13-15%.
- Memicu kenaikan harga BBM akibat dominasi produk impor.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar