Pemkot Balikpapan
Ahli Waris Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Dapat Santunan Senilai Rp 10 Juta, Ini Persyaratannya
Berdasarkan peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 40 tahun 2021 tentang pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.