Selain Kota Balikpapan, beberapa daerah sampai saat ini masih diperkenankan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (Algaka), selama sudah mengantongi izin dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Hal ini yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah.
Tag: Perjelas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


