Perjelas Aturan Algaka, Komisi I DPRD Balikpapan Akan Gelar Rapat 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Selain Kota Balikpapan, beberapa daerah sampai saat ini masih diperkenankan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (Algaka), selama sudah mengantongi izin dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Hal ini yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah.

Terkait hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi I akan merapatkan kembali mengenai masalah ini. “Jangan sampe spanduk atau baliho ada tulisannya Caleg lalu kemudian dicabut. Dalam hal ini Kesbangpol juga turut mempertanyakan, tolong agar jangan mencabut itu, selama mereka berizin,” jelasnya, Kamis (10/8/2023).

Komisi I DPRD Kota Balikpapan mengusulkan adanya aturan dan mekanisme yang jelas dalam pemasangan Algaka, karena masih banyak pemasangan Algaka yang aturannya masih belum jelas. “Kami akan pertanyakan ini, Intinya boleh atau tidak jika mereka berbayar,” ujarnya.

Laisa mengatakan sesuai aturan, Algaka dilarang menyebut caleg misalnya dalam ucapan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, di daerah lain, selain Kota Balikpapan masih diperkenankan akan tetapi Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan melarang sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan.

Berdasarkan pantauannya saat ini masih banyak Algaka yang bertuliskan Caleg DPRD Kota, Provinsi Kaltim itu tidak dicabut oleh Satpol PP, apabila itu memang melanggar dan dianggap belum waktunya untuk kampanye. “Sebenarnya dalam peraturan Wali kota itu, yang gak boleh memasang Algaka di jalan protokol,” ujarnya.

Jika memang tidak boleh menyebutkan caleg harus semua disamakan. “Apakah itu mereka diganti oleh tokoh masyarakat atau lain sebagainya. Komisi I akan mempertanyakan hal ini. Jangan dibeda -bedakan dan tebang pilih,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.