Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara Cina, Yu Hao (49), dari dakwaan tambang emas ilegal. Majelis hakim membatalkan vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Tag: Pengawasan Hukum
Pengadilan Tinggi Bebaskan WN China Terkait Pencurian Emas, Kritikan Mengalir dari Berbagai Pihak
Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan WN China, Yu Hao, dalam kasus pencurian 774 kg emas dan 937 kg perak di Ketapang, Kalimantan Barat, sehingga memicu kritik dari berbagai pihak.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.