Pengadilan Tinggi Bebaskan WN China Terkait Pencurian Emas, Kritikan Mengalir dari Berbagai Pihak

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan WN China, Yu Hao, dalam kasus pencurian 774 kg emas dan 937 kg perak di Ketapang, Kalimantan Barat, sehingga memicu kritik dari berbagai pihak. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis bersalah kepada Yu Hao, tetapi putusan itu dianulir dalam banding.

 

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengecam putusan ini sebagai janggal dan mencurigakan. Ia menegaskan bahwa bukti dalam kasus ini sangat kuat, mencakup alat tambang, bekas tambang, dan hasil tambang. “Putusan bebas ini harus dipertanyakan. Jika bukti sejelas ini bisa diabaikan, bagaimana nasib kasus hukum lainnya?” ujar Zaenur.

 

Ia mendukung langkah kejaksaan mengajukan kasasi, mendesak pengawasan terhadap majelis hakim oleh Bawas MA dan Komisi Yudisial, serta meminta pengawasan terhadap kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, juga mengkritik putusan ini. Ia menilai kasus penambangan ilegal seperti ini seharusnya mudah dibuktikan, apalagi KLHK telah menyelidiki kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. “Jika alasan hakim adalah penerapan pasal yang salah, ini mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

Apakah ini berarti warga asing bebas mencuri sumber daya tambang tanpa khawatir diproses hukum?” tegas Boyamin. Ia menyoroti dampak buruk putusan ini terhadap kedaulatan negara dan iklim investasi, serta mendesak penanganan tegas terhadap tambang ilegal untuk melindungi investasi legal.

 

Kejaksaan Agung mengungkapkan kekecewaannya atas vonis bebas ini. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi dan sedang menyusun memori kasasi. Ia menegaskan bahwa vonis ini tidak seharusnya terjadi, mengingat kuatnya bukti yang ada dan dampaknya terhadap keadilan hukum.

Baca Juga :  Berikut Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Juli 2024

 

Kasus ini berawal pada 2024 ketika Yu Hao didakwa menambang emas tanpa izin di Ketapang, menghasilkan 774 kg emas dan 937 kg perak. Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis bersalah, tetapi Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskannya melalui banding.

 

Kritik terhadap putusan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama dalam kasus yang melibatkan sumber daya alam dan warga negara asing. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.