Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengumumkan kebutuhan untuk 485 tempat pemungutan suara (TPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 216.814 surat suara.
Tag: Pemilih Lokus
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.