Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mengatur ulang penggunaan anggaran, termasuk pemangkasan uang rapat, honor ASN, dan biaya perjalanan dinas.
Tag: Pemerintah Efisien
Surat Edaran Sri Mulyani: Penghematan 50% Belanja Perjalanan Dinas untuk Efisiensi Anggaran Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan pejabat negara untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.