Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmen tegasnya dalam penegakan disiplin dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, Aiptu AW dan Bripda MH, yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tag: Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


