Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memastikan hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) masih berlaku bersama peraturan turunannya.
Tag: Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.