BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memastikan hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) masih berlaku bersama peraturan turunannya.
Banyak masyarakat yang mengeluhkan pengurusan IMTN memakan waktu lama dan pengurusannya pun ribet. Termasuk, masih ditemukan lahan yang tumpang-tindih. Bahkan, ada warga sampai mengadu ke Ombudsman.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah menyampaikan, sesuai ketentuan perda pengurusan sertifikat tidak bisa langsung dari segel. Namun, harus mengurus IMTN terlebih dahulu.
“Kita masih gunakan perda dan perwali nya. Jadi kita tidak bisa langsung dari segel ke sertifikat. Tetap kita pakai IMTN dulu,” jelasnya kepada awak media, Selasa (05/04/2022).
Nantinya masyarakat akan lebih dipermudahkan dalam pengurusannya IMTN, karena Perda IMTN masih dalam proses revisi. “Bisa saja nanti di perubahan,” ujarnya.
Terkait, tapal batas antara Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur belum juga tuntas hingga saat ini. Dengan adanya perda yang mengatur, maka akan segera diselesaikan.
“Persoalannya itu tanahnya segelnya di Utara ternyata di lokasinya masuk timur. Ini jadi persoalan panjang, perdebatan antara warga di utara dengan timur. Inshaallah dengan ada perda, perwali nya lebih diselesaikan. Masalah warga disana nanti kita selesaikan dengan lurahnya dan camatnya,” terangnya.
(BorneoFlash.com/Niken)