BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, berbagai dukungan terus hadir dari sejumlah Kementerian/Lembaga, salah satunya yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam penerapannya tersebut, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan tanda kepesertaan Program JKN-KIS.
Maka dari itu setiap masyarakat yang ingin melakukan peralihan hak tanah, maka pembeli wajib memperlihatkan kartu JKN-KIS dengan status aktif.
Hal tersebut disambut baik oleh salah satu warga Kota Balikpapan, Syamsul. Beberapa hari yang lalu dirinya melakukan proses jual-beli kepemilikan tanah.
Ia menyampaikan, tidak menjadi masalah baginya ketika dalam proses jual beli harus menunjukan Kartu JKN-KIS.
Baginya, sudah menjadi kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta Program JKN-KIS.