Anggota DPRD Balikpapan Bersinergi Lakukan Aksi Cegah Korupsi

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ketua Sementara DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri saat membuka Sosialisasi Keluarga Berintegrasi DPRD Balikpapan, dalam Pencegahan Korupsi, Gratifikasi, Saber Pungli dan LHKPN, di Grand Tjokro Hotel Balikpapan, pada hari Senin (30/9/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Ketua Sementara DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri saat membuka Sosialisasi Keluarga Berintegrasi DPRD Balikpapan, dalam Pencegahan Korupsi, Gratifikasi, Saber Pungli dan LHKPN, di Grand Tjokro Hotel Balikpapan, pada hari Senin (30/9/2024). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memiliki tugas dan fungsi dalam penganggaran, legislasi dan pengawasan. 

 

DPRD memiliki peranan penting dalam upaya pencegahan korupsi mulai dari pembentukan sistem, melalui penetapan kebijakan dan penganggaran sampai pada pengawasan pelaksanaan anggaran dan kebijakan tersebut.

 

Hal ini disampaikan Ketua Sementara DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri saat membuka Sosialisasi Keluarga Berintegrasi DPRD Balikpapan, dalam Pencegahan Korupsi, Gratifikasi, Saber Pungli dan LHKPN, di Grand Tjokro Hotel Balikpapan, pada hari Senin (30/9/2024).

 

“Melalui sosialisasi ini saya berharap seluruh anggota DPRD kota Balikpapan, dapat bersinergi sebagaimana diketahui bersama dan bersungguh-sungguh dalam melakukan aksi pencegahan korupsi,” ucapnya.

 

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Beny Ariyanto dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih.

 

Alwi mengatakan sebagaimana diketahui bersama korupsi masih menjadi salah satu momok besar yang dihadapi di Indonesia. Bahkan, berdasarkan statistik tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 53 persen, pelaku korupsi adalah pemerintah daerah.

 

Berdasarkan amanat Pasal 6 huruf B undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sosialisasi ini merupakan hasil koordinasi KPK dengan inspektorat kota Balikpapan sebagai bentuk konsentrasi dan komitmen KPK, dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

Strategi pemberantasan korupsi secara nasional diarahkan pada pencapaian output Corruption Perseption Index (CPI), Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). “Berdasarkan hasil survei nilai ketiga indeks tersebut cenderung mengalami penurunan, oleh karena itu perlu perbaikan tata kelola pemerintah dan aksi pencegahan korupsi,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Kaltim Sebut Penangkapan Terduga Teroris Sepenuhnya Dilakukan Densus 88

 

Sosialisasi ini diikuti seluruh anggota DPRD Balikpapan beserta istri dan kegiatan juga dihadiri Penjabat Sementara (Pjs) Wali kota Balikpapan Ahmad Muzakkir.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.