Berita Balikpapan Terkini

Forum PKP Balikpapan Siap jadi Motor Reformasi Perizinan dan Tata Kelola Perumahan

lihat foto
Pertemuan Pra Forum PKP yang berlangsung, di Balai Kota Balikpapan, pada Selasa (9/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pertemuan Pra Forum PKP yang berlangsung, di Balai Kota Balikpapan, pada Selasa (9/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Berbeda dari forum biasa, Forum PKP akan membentuk kamar-kamar atau kelompok pembahasan tematik yang fokus pada isu tertentu setiap bulannya. Misalnya, satu bulan membahas relasi perbankan dan sektor perumahan, bulan berikutnya fokus pada penataan kawasan kumuh di wilayah tertentu.

Dengan pola ini, forum diharapkan tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret yang bisa disampaikan kepada Pokja PKP yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Keberadaan Forum PKP memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020. Regulasi tersebut menegaskan tugas dan fungsi forum, termasuk kemungkinan berperan sebagai mediator atau arbitrase dalam penyelesaian sengketa perumahan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Eri Santoso, menegaskan bahwa pemerintah kota berperan sebagai fasilitator pelaksanaan forum.

“Forum ini adalah amanah dari Permen PU Nomor 12 Tahun 2020. Kami memfasilitasi waktu dan tempat. Tujuannya agar forum dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pokja PKP terkait arah pemecahan masalah di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” jelasnya.

Menurut Eri, salah satu contoh konkret yang akan dibahas adalah percepatan proses perizinan dan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.

Dengan komposisi multi-stakeholder dan dukungan regulasi yang kuat, Forum PKP Balikpapan diharapkan tidak hanya menjadi ruang aspirasi, tetapi juga jembatan antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar