BorneoFlash.com, SAMARINDA — Aksi pencurian sepeda motor dengan modus tak biasa terjadi di Kota Samarinda.
Dua pelaku nekat menyamar mengenakan mukena untuk mengelabui warga sebelum membawa kabur sepeda motor milik penghuni rumah kos di Jalan P. Antasari Gang 1 RT 31, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 04.30 Wita dan terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut terlihat dua orang tak dikenal mengenakan mukena saat menjalankan aksinya.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita melalui Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan mengatakan, korban baru mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari saat hendak digunakan.
“Korban menyadari kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir. Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, terlihat dua orang menggunakan mukena membawa sepeda motor miliknya,” ujarnya dalam keterangannya, pada Jumat (29/5/2026).
Sepeda motor yang dicuri diketahui merupakan Yamaha Mio GT warna merah keluaran tahun 2013 dengan nomor polisi KT 3840 IU. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, salah satu pelaku berhasil kami amankan pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang,” jelas Novi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam bernomor polisi KT 3474 IT yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Yamaha Mio GT milik korban yang sebelumnya dicuri.
“Petugas juga menyita satu lembar mukena berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku ketika melakukan pencurian,” katanya.
Polisi saat ini masih terus memburu satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial DP alias Della Paramita. Identitas tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satu orang telah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
“Proses hukum masih terus berjalan dan pengembangan kasus tetap dilakukan untuk menemukan pelaku lainnya," pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar