DPRD Kota Bontang

Gerindra DPRD Bontang Wanti-wanti Tumpang Tindih Aturan dalam Dua Raperda Baru

lihat foto
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang, Riski Rusdiansyah (tengah, baju hitam). Foto: BorneoFlash/IST
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang, Riski Rusdiansyah (tengah, baju hitam). Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, BONTANG – Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang meminta pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang sudah berlaku.

Sorotan tersebut disampaikan terhadap Raperda Kepemudaan dan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah daerah.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang, Riski Rusdiansyah, menegaskan substansi Raperda Kepemudaan harus diselaraskan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sinkronisasi menjadi hal penting agar perda yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara efektif tanpa bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Materi yang dimuat dalam raperda perlu benar-benar disesuaikan dengan ruang lingkup kewenangan daerah sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat dijalankan secara optimal,” ujar Riski saat rapat paripurna DPRD Bontang, pada Jumat (29/5/2026).

Ia juga menilai pembahasan raperda harus melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) secara aktif. Keterlibatan OPD dinilai penting untuk memperkaya substansi regulasi sekaligus memastikan kebijakan yang disusun sesuai kebutuhan di lapangan.


Selain itu, Fraksi Gerindra memberikan perhatian khusus terhadap Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Riski menilai regulasi tersebut harus memiliki fokus yang jelas terhadap penanganan risiko bencana di lingkungan industri.

Menurutnya, penanggulangan bencana secara umum telah memiliki payung hukum tersendiri sehingga perda yang sedang dibahas perlu diarahkan pada pengaturan yang lebih spesifik.

“Karena penanggulangan bencana secara umum sudah memiliki payung hukum tersendiri, maka raperda ini perlu diarahkan pada pengaturan yang lebih spesifik terkait risiko dan penanganan bencana di kawasan industri,” katanya.

Ia menambahkan, kekhususan materi sangat penting agar keberadaan perda baru benar-benar memiliki nilai tambah dan tidak sekadar mengulang pengaturan dalam regulasi sebelumnya.

Fraksi Gerindra juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian terhadap judul maupun substansi raperda selama proses pembahasan bersama panitia khusus DPRD dan pemerintah daerah berlangsung.

“Harapannya, kedua raperda tersebut mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan daerah, sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaannya di tengah masyarakat,” tandasnya. (*/Adv)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar