Kegiatan ini menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam pengelolaan aspek hukum, seiring perkembangan sistem hukum di tanah air yang tidak hanya berfokus pada penegakan, tapi juga upaya pencegahan dan perbaikan. Ardhi juga mengingatkan, kepatuhan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses bisnis perusahaan.
Melalui kegiatan ini, seluruh Fungsi di lingkungan Perusahaan diharapkan memiliki pemahaman yang selaras dan mampu mengintegrasikan aspek kepatuhan dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Upaya tersebut akan mendukung pelaksanaan kegiatan hulu migas yang profesional, patuh terhadap regulasi, dan berkelanjutan.
Para narasumber menjelaskan tentang perkembangan regulasi hukum nasional, termasuk pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta implikasinya terhadap dunia usaha, terutama pada sektor hulu migas.

Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi penting bagi Perusahaan dalam memperkuat sistem pengendalian internal, tata kelola, dan pengelolaan risiko hukum secara menyeluruh.
Penerapan prinsip GCG yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, merupakan fondasi dalam menjaga integritas serta keberlanjutan usaha.
“Kami meyakini bahwa kepatuhan Perusahaan, melalui para pekerjanya, terhadap seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendukung keberlanjutan produksi migas Perusahaan yang penting bagi ketersediaan dan ketahanan energi nasional,” pungkas Ardhi. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar