Untuk pelanggan rumah tangga 900 VA RTM, tarif sebesar Rp1.352 per kWh. Sementara pelanggan rumah tangga daya 1.300 hingga 2.200 VA serta sektor bisnis daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Untuk sektor bisnis dan industri dengan daya minimal 200 kVA berlaku tarif Rp1.122 per kWh, sedangkan industri besar dengan daya di atas 30.000 kVA dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.
Kebijakan stabilisasi tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan tarif yang tetap, aktivitas rumah tangga maupun sektor usaha diharapkan dapat berjalan tanpa tambahan beban biaya energi.
PLN juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, seperti situs web dan media sosial resmi perusahaan, guna menghindari penyebaran hoaks.
Hingga saat ini, tidak ada rencana penyesuaian tarif listrik pada Triwulan II 2026. Masyarakat diimbau tetap tenang dan bijak dalam menerima informasi. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar