Meski begitu, Pujianto tidak menampik bahwa kondisi keuangan daerah tetap menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, terutama terkait batas maksimal belanja pegawai dalam APBD.
“Memang ada aturan soal itu, tapi tidak otomatis berarti akan ada pengurangan,” jelasnya.
Ia juga memastikan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini masih dalam kondisi aman dan belum ada informasi terkait pemberhentian.
“Untuk PPPK juga belum ada kabar soal itu,” tambahnya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, tetap berupaya menjaga hak-hak tenaga pendidik, termasuk terkait insentif yang selama ini diterima.
Dengan adanya penegasan ini, tenaga pendidik di Kukar diharapkan tidak terpengaruh isu yang beredar dan tetap fokus menjalankan tugas seperti biasa. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar