BorneoFlash.com, KUKAR - Rencana penertiban warung panjang di Kilometer 54, kawasan Tahura Bukit Soeharto, kini bergeser arah.
Pemerintah memilih pendekatan bertahap setelah adanya penyesuaian kebijakan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), yang memberi ruang lebih longgar bagi para pedagang.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, menegaskan relokasi tidak lagi diburu waktu singkat. Menurutnya, kebijakan baru memberi kesempatan bagi masyarakat untuk bersiap tanpa tekanan mendadak.
“Tidak dalam hitungan satu atau dua bulan. Waktunya lebih panjang supaya masyarakat bisa menata ulang usahanya,” ucap Rendi, pada Kamis (30/4/2026).
Ia menilai, langkah tersebut menjadi cara untuk meredam potensi gesekan sosial yang sempat muncul. Jika penertiban dipaksakan dalam waktu cepat, dampaknya bisa meluas dan memicu penolakan.
“Kita belajar dari dinamika kemarin. Kalau dipaksakan cepat, dampaknya bisa ke mana-mana,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan adanya batasan dalam pemanfaatan kawasan. Aktivitas usaha yang sudah berjalan masih diperbolehkan, namun tidak ada ruang bagi penambahan pedagang baru.
“Yang ada sekarang kita lindungi, tapi tidak boleh ada penambahan. Itu untuk menjaga kawasan tetap terkendali,” tegasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar