Namun setelah diverifikasi, ditemukan banyak kejanggalan, mulai dari asal kayu, tujuan pengiriman, hingga identitas pengirim dan kendaraan yang tidak sesuai. “Ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengelabui petugas di lapangan,” kata Kolonel Laut (P) Topan.
Tak berhenti pada penangkapan di pelabuhan, tim langsung mengembangkan kasus. Dari keterangan pelaku, diketahui kayu berasal dari wilayah Loa Janan, Samarinda.
Pada Selasa dini hari (21/4/2026), tim gabungan bergerak ke lokasi dan menggerebek gudang penyimpanan kayu. Hasilnya, satu gudang, satu unit mobil pick-up, serta seorang kepala gudang berinisial Rizky berhasil diamankan.
Gudang tersebut kini telah disegel, sementara jumlah total kayu yang tersimpan masih dalam proses pendataan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat mulai memperketat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan ilegal di Kalimantan Timur.
Leonardo menegaskan pihaknya bersama aparat penegak hukum lain akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menutup celah praktik illegal logging.
“Kami satu frekuensi dalam menjaga kelestarian hutan. Penindakan ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar