Saat hendak diamankan, kedua pelaku melarikan diri menuju perbatasan dan dilakukan pengejaran hingga mendekati patok batas negara. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri ke wilayah Malaysia.
Meski demikian, dari hasil penyisiran lanjutan di sekitar lokasi, tim menemukan timbunan barang yang disembunyikan di semak belukar. Setelah diperiksa, barang tersebut berisi minuman keras ilegal dengan rincian 11 dus R&B Montoku (132 botol), 2 dus R&B Beer (48 kaleng), dan 1 dus R&B Likeur (12 botol), dengan total 192 botol. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp15.200.000.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Pos Bukit Keramat dalam keadaan lengkap dan aman.
Kapendam VI/Mulawarman menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah berbagai bentuk aktivitas ilegal.
“Kodam VI/Mulawarman tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perbatasan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan ilegal,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan sinergi aparat di lapangan dalam mencegah aktivitas ilegal di wilayah perbatasan, sekaligus menegaskan komitmen Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL dalam menjaga kedaulatan serta stabilitas keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*/Pendam VI/Mlw)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar