“Bisa saja perangkat daerah sedang menjamu tamu atau melakukan rapat di restoran. Itu tidak masalah selama ada kepentingan kedinasan,” jelasnya.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk tidak akan langsung ditindak secara sepihak. BKPSDM akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada ASN yang bersangkutan, termasuk memeriksa kemungkinan adanya tugas luar atau alasan lain yang dapat dibenarkan.
“Kalau ada tugas lapangan dan belum sempat makan, lalu mampir makan sebelum kembali ke kantor, itu juga tidak masalah,” tambahnya.
Terkait sanksi, Purnomo menyebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan berulang kali, tidak menutup kemungkinan berujung pada sanksi pemecatan.
Ia juga menegaskan bahwa pengaturan jam istirahat ASN bisa bersifat fleksibel, tergantung kebijakan pimpinan masing-masing perangkat daerah, meskipun umumnya berada pada waktu ishoma.
Melalui penegasan ini, Pemkot Balikpapan berharap disiplin ASN tetap terjaga, sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih optimal.
“Yang terpenting adalah tanggung jawab terhadap pekerjaan. Jangan sampai jam kerja digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” tegas Purnomo. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar