Dana tersebut direncanakan bersumber dari berbagai pihak yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip pengelolaan yang independen, transparan, dan akuntabel. Prinsip utama yang diusung meliputi:
- Independensi redaksional tanpa intervensi
- Transparansi melalui audit keuangan berkala
- Distribusi yang adil dan inklusif
- Keberlanjutan ekosistem pers jangka panjang
Selain itu, sistem pengelolaan akan dilengkapi mekanisme checks and balances untuk mencegah penyalahgunaan.
Dana Jurnalisme nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, hingga advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
SMSI: Harus Independen, Hindari Konflik Kepentingan
Dalam rapat lanjutan bersama tim perumus yang dipimpin Abdul Manan dan Dahlan Dahi, SMSI kembali menegaskan sikapnya.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menyampaikan bahwa organisasinya mendukung pembentukan Dana Jurnalisme, namun dengan sejumlah catatan penting.
Salah satunya, pengelolaan dana tidak boleh melibatkan Dewan Pers secara langsung.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
SMSI juga mendorong agar dana tersebut dapat membantu keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan, termasuk kebutuhan infrastruktur digital seperti server serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Terkait pendanaan Dewan Pers, SMSI menekankan tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sumber pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan sumber lain yang tidak mengikat.
Menuju Regulasi yang Legitimate
Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan regulasi yang legitimate, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital.
Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan sebagai peraturan resmi. Dengan pengelolaan yang independen dan profesional, Dana Jurnalisme diharapkan mampu menjaga kualitas jurnalisme Indonesia serta memperkuat fungsi kontrol sosial di tengah dinamika zaman. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar