Menaker Pastikan Posko THR-BHR Tetap Siaga Saat Libur, Aduan THR Jadi Prioritas Pengawasan

oleh -
Editor: Ardiansyah
Menaker Yassierli, memastikan Posko dan BHR Keagamaan Tahun 2026 Kemnaker tetap siaga selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Foto: HO/Biro Humas Kemnaker
Menaker Yassierli, memastikan Posko dan BHR Keagamaan Tahun 2026 Kemnaker tetap siaga selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Foto: HO/Biro Humas Kemnaker
banner 300×250

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga KerjaKemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa selama periode 4-17 Maret 2026, Posko THR dan BHR Kemnaker telah menerima 2.488 layanan konsultasi. Dari jumlah tersebut, 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 konsultasi terkait BHR.

 

Menurut Indah, kanal live chat pada situs poskothr.kemnaker.go.id menjadi layanan yang paling banyak digunakan masyarakat, yakni sebanyak 2.246 layanan, terdiri atas 1.752 konsultasi THR dan 494 konsultasi BHR. Selain itu, Pusat Bantuan Kemnaker pada situs bantuan.kemnaker.go.id menerima 222 konsultasi yang seluruhnya terkait THR, sedangkan layanan tatap muka mencatat 20 layanan.

 

Lebih lanjut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya menyampaikan, selama periode 13-18 Maret 2026 sampai dengan pukul 15.00 WIB, Posko THR dan BHR telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

 

Dari jumlah tersebut, aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, dan THR terlambat dibayar sebanyak 366 laporan.

 

Secara wilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi adalah DKI Jakarta sebanyak 573 aduan dari 461 perusahaan, Jawa Barat sebanyak 461 aduan dari 173 perusahaan, serta Banten sebanyak 173 aduan.

 

Ismail mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran.

 

“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” pungkasnya. (*/Biro Humas Kemnaker)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.