Jelang Idul Fitri, Kemenag Minta ASN Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Inspektur Jenderal Kemenag Khairunnas. FOTO: ANTARA/Asep Firmansyah
Inspektur Jenderal Kemenag Khairunnas. FOTO: ANTARA/Asep Firmansyah
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga integritas menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

 

ASN juga harus menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan tugas kedinasan.

 

Inspektorat Jenderal Kemenag menyampaikan imbauan tersebut melalui surat kepada pimpinan satuan kerja.

 

Melalui surat tersebut, Inspektur Jenderal Kemenag Khairunnas menegaskan ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat.

 

Ia menekankan ASN tidak boleh memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

 

Selain itu, Khairunnas melarang ASN meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR).

 

Larangan itu berlaku secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN.

 

“Permintaan dana atau hadiah seperti THR tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” kata Khairunnas di Jakarta, Senin.

 

Lebih lanjut, Khairunnas mengingatkan ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

 

Larangan tersebut mencakup penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran atau kegiatan di luar tugas kedinasan.

 

Di sisi lain, Khairunnas meminta ASN tetap bekerja disiplin dan profesional menjelang serta setelah libur hari raya.

 

Penyesuaian tugas berlangsung pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.

 

Khairunnas juga mewajibkan ASN melaporkan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

 

ASN harus menyampaikan laporan paling lambat 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi.

 

Namun, ASN tetap dapat menyalurkan gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak sebagai bantuan sosial.

 

ASN dapat memberikan bantuan tersebut kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

 

ASN tetap harus melaporkan penyaluran tersebut kepada UPG dengan dokumentasi penyerahan.

Baca Juga :  Kodam VI/Mulawarman Gelar Rakor Vicon Dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Covid-19 Jelang Cuti Bersama

 

“Momentum hari raya harus menjadi kesempatan memperkuat integritas dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Khairunnas. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.