Pemkot Samarinda

Kasus Lahan 12,7 Hektare di APT Pranoto Dilimpahkan Pemkot Samarinda ke Kejaksaan

lihat foto
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat meninjau kawasan Perum Korpri di APT Pranoto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat meninjau kawasan Perum Korpri di APT Pranoto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Penertiban aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di kawasan Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang, kini memasuki tahap penanganan hukum.

Langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah menemukan sejumlah permasalahan saat melakukan inspeksi langsung di lokasi beberapa waktu lalu.

Lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 12,7 hektare dan dinilai menyimpan persoalan yang cukup rumit.

Karena itu, pemerintah kota memutuskan menyerahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Samarinda agar proses penyelamatan aset daerah dapat dilakukan secara hukum dan transparan.

Selain berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pemerintah kota juga berencana melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan karena lahan tersebut masuk dalam pemantauan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang digunakan untuk mengawasi potensi kerawanan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.


Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh pemerintah tidak akan merugikan pihak-pihak yang memperoleh rumah secara sah sesuai prosedur.

“Pemerintah Kota Samarinda tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak perdata para Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh rumah dengan itikad baik serta melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andi Harun, pada Kamis (12/3/2026).

Di sisi lain, ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut untuk bersikap terbuka dan mendukung upaya penertiban aset milik daerah.

“Pemerintah kota berharap semua pihak dapat bersikap kooperatif dan mendukung proses pengembalian aset daerah ini. Perlu dipahami bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan hukum tentu memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Andi Harun juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami menegaskan bahwa aset milik negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Apabila ditemukan adanya tindakan manipulasi atau penyalahgunaan, maka hal tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar