Dalam pengembangan kasus, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB juga menangkap AS, yang berperan sebagai bendahara jaringan Koko Erwin, di rumah kontrakannya di Lombok Barat pada hari yang sama.
AS diduga menerima setoran hasil penjualan narkoba dari AN, istri anggota Polres Bima Kota Bripka IR, untuk kemudian diserahkan kepada Koko Erwin.
Kini, enam tersangka dalam pusaran kasus tersebut telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri dari Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan konfrontir. Mereka adalah mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Bripka IR, Yusril (YI), Herman (HR), serta dua perempuan AN dan AS.
Kasus ini bermula dari penangkapan YI dan HR pada 24 Januari 2026 dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan penyidikan mengarah pada AN dan Bripka IR, hingga akhirnya menyeret AKP Malaungi. Dari tangan Malaungi, penyidik menyita lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.

Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Uang tersebut sebagian besar diduga diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro dengan total mencapai Rp2,8 miliar.
Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan mendalam di Bareskrim Polri guna mengonfirmasi peran masing-masing dalam jaringan narkoba dan dugaan suap yang mencoreng institusi kepolisian tersebut. (*/ANTARA)






