BorneoFlash.com, JAKARTA - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan pemerintah akan mencabut izin pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketentuan.
Pemerintah menemukan 139 pabrik sawit membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan daerah. Setelah pemerintah melakukan rapat dan pengawasan, sebanyak 16 pabrik mulai menaikkan harga pembelian TBS petani.
Kementerian Pertanian kembali menggelar rapat bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), perusahaan eksportir, refinery, dan asosiasi petani untuk menstabilkan harga sawit.
Sudaryono menegaskan harga minyak sawit dunia dan permintaan ekspor masih stabil bahkan meningkat.
Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha hilir mengacu pada harga lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dan menghindari praktik withdraw atau penarikan harga.
Pemerintah juga meminta kepala daerah aktif mengawasi harga TBS sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
“Jika ada pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Jika ditemukan pelanggaran hukum, Kementan akan menggandeng Satgas Pangan,” tegas Sudaryono. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar