BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap hati-hati dalam merespons derasnya arus informasi di media sosial, termasuk berbagai kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Di tengah tingginya dinamika ruang digital, pemerintah memilih tidak reaktif dalam menanggapi setiap isu yang berkembang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa kehati-hatian merupakan sikap yang wajib dijunjung pemerintah pada era keterbukaan informasi saat ini.
Menurutnya, meskipun terdapat instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), langkah pelaporan tidak serta-merta menjadi pilihan utama.
“Secara normatif, ketentuan dalam UU ITE dapat saja digunakan. Namun sebagai pemerintah, kami harus bersikap arif agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kami tidak terbuka terhadap kritik,"ujarnya, pada Jumat (27/2/2026).
Pendekatan tersebut dipilih guna menghindari anggapan negatif dari masyarakat, seolah-olah pemerintah bersikap antikritik atau terlalu sensitif terhadap perbedaan pendapat.
Lebih lanjut, Faisal mendorong media resmi untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya literasi digital. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan publik dalam memilah informasi yang sahih dan membedakannya dari isu yang tidak berdasar.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa kesadaran hukum masyarakat Kalimantan Timur justru menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir, laporan warga terkait perselisihan yang bermula dari aktivitas di media sosial terus disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Permintaan kepada kami untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli di tingkat Polres maupun Polda rata-rata diterima setiap bulan,”jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai sebagai perkembangan positif karena mencerminkan meningkatnya pemahaman hukum masyarakat Bumi Etam, sekaligus keberanian untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan di ruang digital.
Hingga kini, Diskominfo Kalimantan Timur tetap mengedepankan pendekatan yang sejuk dan proporsional dalam menghadapi berbagai serangan atau kritik di media sosial.
Kendati demikian, Faisal menegaskan bahwa mekanisme hukum tetap menjadi opsi apabila muncul fitnah serius yang berpotensi menimbulkan keresahan luas.
“Harapannya tentu tidak terjadi perkara yang berat. Namun apabila situasinya telah melampaui batas dan menimbulkan dampak yang signifikan, maka langkah hukum perlu dipertimbangkan,” tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar