Kekecewaan serupa disampaikan oleh ibu korban, Ratnywati. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan perbuatan para terdakwa.
“Saya merasa sangat kecewa atas putusan ini. Unsur perencanaan dalam perkara ini telah terlihat dengan jelas. Oleh karena itu, saya memohon kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya banding, karena putusan ini belum memenuhi rasa keadilan bagi kami,” ucapnya dengan penuh emosi.
Ratnywati juga mengungkapkan bahwa selama proses persidangan berlangsung, dirinya kerap merasakan tekanan. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati jalannya sidang.
“Selama persidangan kami beberapa kali mengalami situasi yang tidak nyaman, namun kami tetap menjaga sikap dan menghormati proses hukum karena tujuan kami adalah memperoleh keadilan,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Adib Fachri, menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji langkah hukum berikutnya. Ia mengakui adanya putusan yang berada di bawah tuntutan jaksa.
“Sejumlah putusan memang berada di bawah tuntutan yang kami ajukan. Karena tuntutan tersebut disusun berdasarkan arahan dari tingkat pusat, kami akan melaporkan hasil putusan ini terlebih dahulu dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan. Kemungkinan untuk mengajukan banding tetap terbuka,” jelasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum diketahui menuntut hukuman hingga 20 tahun penjara terhadap terdakwa yang dinilai memiliki peran paling dominan dalam kasus penembakan tersebut. (*)






