BorneoFlash.com, SAMARINDA — Persidangan perkara penembakan di THM Crown kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Rabu (25/2/2026) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 10 terdakwa.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda, dengan sebagian besar vonis lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sidang dipimpin oleh Agung Prasetyo selaku hakim ketua, bersama hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin.
Dalam putusannya, terdakwa Julfian dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sementara itu, Kurniawan dan Fatuy masing-masing divonis 6 tahun. Andi Lau, Abdul Gafar, Satar Maulana, serta Wiwin alias Ando menerima hukuman 5 tahun. Anwar alias Ula divonis 6 tahun, Aril alias Aril 7 tahun, dan Aulia Rahim dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Agus Amri, menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai terdapat perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Berdasarkan hasil persidangan yang kami ikuti, terdapat selisih yang cukup mencolok antara tuntutan dan putusan. Beberapa terdakwa yang sebelumnya dituntut tinggi justru dijatuhi pidana yang jauh lebih ringan. Oleh karena itu, kami berpandangan bahwa upaya hukum banding perlu dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya usai sidang.
Ia juga menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.
“Rangkaian fakta yang terungkap di persidangan mengindikasikan bahwa peristiwa ini telah direncanakan secara sadar. Meskipun kami menghormati putusan majelis hakim, namun rasa keadilan dari pihak keluarga korban belum sepenuhnya terpenuhi,” tambahnya.
Kekecewaan serupa disampaikan oleh ibu korban, Ratnywati. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan perbuatan para terdakwa.
“Saya merasa sangat kecewa atas putusan ini. Unsur perencanaan dalam perkara ini telah terlihat dengan jelas. Oleh karena itu, saya memohon kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya banding, karena putusan ini belum memenuhi rasa keadilan bagi kami,” ucapnya dengan penuh emosi.
Ratnywati juga mengungkapkan bahwa selama proses persidangan berlangsung, dirinya kerap merasakan tekanan. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati jalannya sidang.
“Selama persidangan kami beberapa kali mengalami situasi yang tidak nyaman, namun kami tetap menjaga sikap dan menghormati proses hukum karena tujuan kami adalah memperoleh keadilan,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Adib Fachri, menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji langkah hukum berikutnya. Ia mengakui adanya putusan yang berada di bawah tuntutan jaksa.
“Sejumlah putusan memang berada di bawah tuntutan yang kami ajukan. Karena tuntutan tersebut disusun berdasarkan arahan dari tingkat pusat, kami akan melaporkan hasil putusan ini terlebih dahulu dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan. Kemungkinan untuk mengajukan banding tetap terbuka,” jelasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum diketahui menuntut hukuman hingga 20 tahun penjara terhadap terdakwa yang dinilai memiliki peran paling dominan dalam kasus penembakan tersebut. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar