, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk baru penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengatakan BNN menemukan fakta bahwa vape kini digunakan sebagai media mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru (NPS). Ia menegaskan klaim vape sebagai alat bantu berhenti merokok belum terbukti secara ilmiah dan justru membuka celah penyalahgunaan zat adiktif.
Menurut Suyudi, pengguna menyamarkan konsumsi narkoba karena kandungan vape sulit dikenali, sementara aromanya cenderung wangi. BNN RI menilai vape juga kerap menggantikan alat konvensional seperti bong untuk sabu.
BNN RI menemukan berbagai zat berbahaya dalam cairan vape, termasuk sabu cair, etomidate, dan narkoba jenis baru lainnya. Dari sisi kimia, Suyudi menjelaskan e-liquid merupakan campuran senyawa seperti nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta zat perasa yang berisiko bagi kesehatan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar