BorneoFlash.com, SAMARINDA - Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam membenahi tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran mendapat dukungan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Penataan tersebut mencakup pengawasan distribusi hingga tingkat pengecer, termasuk untuk jenis Pertalite dan Solar.
Koordinator Pengaturan BBM BPH Migas, Anwar Rofiq, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengendalian penyaluran Solar dan Pertalite. Kerja sama itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penertiban di lapangan.
“Pada prinsipnya, langkah ini merupakan ikhtiar untuk memastikan penyaluran BBM berlangsung tepat sasaran dan sesuai dengan volume yang telah ditetapkan. BPH Migas akan memberikan dukungan terhadap kebijakan yang sejalan dengan tujuan tersebut,” ujarnya, pada Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan bahwa dukungan tersebut tetap disertai catatan agar kebijakan yang diterapkan tidak memunculkan hambatan administratif baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Menurutnya, kemudahan akses dan ketepatan sasaran harus berjalan beriringan.
“Kami berharap penertiban ini tidak menambah prosedur birokrasi yang berpotensi menyulitkan masyarakat. Sosialisasi juga perlu dilakukan secara menyeluruh agar pihak yang berhak tetap memperoleh BBM subsidi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, BPH Migas juga terus berkoordinasi dengan badan usaha penugasan seperti Pertamina dan PT AKR Corporindo. Koordinasi tersebut difokuskan pada penyempurnaan sistem distribusi, termasuk pengawasan penggunaan QR Code.
Salah satu temuan di lapangan adalah adanya penggunaan satu QR Code oleh kendaraan yang berbeda.
Untuk mencegah penyalahgunaan tersebut, sistem akan diperkuat melalui pencocokan data kendaraan yang terdaftar dengan kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU.
“Data kendaraan yang tercatat dalam sistem QR Code akan diverifikasi dengan kendaraan yang melakukan pengisian. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara nomor pelat dan identitas kendaraan, maka akan dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Secara nasional, BPH Migas menetapkan batas maksimal pengisian 60 liter per hari bagi kendaraan pribadi dan 80 liter per hari untuk kendaraan umum, sementara kendaraan dengan izin khusus dapat memperoleh hingga 200 liter per hari.
Untuk wilayah Samarinda, ketentuan tersebut telah disesuaikan dan dinilai tidak menjadi persoalan sepanjang tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar