E-Paper BorneoFlash.com

Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 16 Februari 2026: Aliran Uang Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan

lihat foto
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 16 Februari 2026.
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 16 Februari 2026.

BorneoFlash.com, MATARAM — Skandal dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba mengguncang tubuh kepolisian di Nusa Tenggara Barat.

Nama Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, mencuat setelah disebut menerima aliran uang Rp1 miliar dari bandar narkoba.

Informasi tersebut muncul dari keterangan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, dalam konferensi pers di Mataram, pada Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, uang tersebut berasal dari bandar narkoba Koko Erwin dan diserahkan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya.

“Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres melalui ajudannya,” kata Asmuni.

Uang itu, kata dia, diserahkan dalam kardus bekas bir pada 29 Desember 2025 kepada ajudan yang disebut bernama Teddy Adrian. Setelah penyerahan, AKP Malaungi disebut langsung mengirim pesan kepada kapolres dengan sandi, “BBM sudah diserahkan ke ADC.”

Dugaan Permintaan Mobil Mewah

Kuasa hukum menyebut aliran uang itu berkaitan dengan permintaan mobil mewah jenis Toyota Alphard keluaran terbaru senilai Rp1,8 miliar.

Permintaan tersebut, menurut Asmuni, muncul setelah beredar isu setoran bulanan dari bandar narkoba kepada kapolres. Untuk meredam isu, AKP Malaungi disebut diminta mencarikan dana sekaligus menyediakan mobil mewah tersebut.


Bahkan, dari dana yang dikumpulkan, disebut ada rencana penyisihan Rp100 juta untuk meredam pemberitaan media.

“Ini bentuk tekanan. Klien kami dibebankan membeli satu unit mobil,” ujarnya.

Awal Keterlibatan Bandar

Dalam kondisi tertekan, AKP Malaungi disebut menerima tawaran bantuan dari Koko Erwin, yang menawarkan dana dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Bima.

Sebagai tanda jadi, bandar tersebut mengirim uang muka Rp200 juta melalui rekening seorang perempuan, lalu disusul Rp800 juta. Total dana yang diserahkan kepada kapolres melalui ajudan disebut mencapai Rp1 miliar.

Tak lama setelah itu, AKP Malaungi disebut bertemu Koko Erwin di sebuah hotel di Kota Bima. Dalam pertemuan tersebut, ia menerima 488 gram sabu yang kemudian disimpan di rumah dinasnya.

Menurut kuasa hukum, sabu itu hanya dititipkan dan belum diedarkan.

Kapolres Dinonaktifkan

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.

Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, membenarkan penonaktifan tersebut dan menyebut Didik tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Posisi Kapolres Bima Kota untuk sementara diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan.


Sementara itu, AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda NTB. Tersangka Kepemilikan Narkoba

Perkembangan terbaru, Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Eko Hadi Santoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan koper putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah seorang anggota polisi di Tangerang. Dari koper tersebut, polisi menyita sabu, ekstasi, ketamin, serta sejumlah obat psikotropika.

Penyidik menyebut koper tersebut dititipkan Didik kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.

Praperadilan dan Desakan Pengusutan

Di sisi lain, kuasa hukum AKP Malaungi menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan tergesa-gesa dan tidak menyentuh pihak lain yang diduga terlibat.

Kuasa hukum juga mendesak agar kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTB.

“Kalau mau berantas, berantas semua. Ini narkoba, dampaknya sangat buruk bagi masyarakat,” kata Asmuni.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran para pihak dalam perkara tersebut, termasuk aliran uang, kepemilikan narkoba, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar