BorneoFlash.com, JAKARTA — National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengonfirmasi bahwa Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1). Dengan terbitnya red notice tersebut, MRC kini berstatus buronan internasional dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum global.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan penerbitan red notice langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif bersama berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri.
“Setelah terbitnya red notice, kami melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik asing maupun di dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait,” ujar Untung di Jakarta, pada Minggu (1/2/2026).
Untung menegaskan bahwa NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar buronan internasional.
“NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, dalam proses penerbitan red notice tersebut.
“Prosesnya memang panjang, namun keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB Interpol Indonesia serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon,” kata Untung.
Menurutnya, keberhasilan penerbitan red notice tidak hanya merupakan hasil kerja Polri dan NCB Interpol Indonesia, tetapi juga buah kerja sama lintas instansi dan organisasi internasional.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dukungan dan kerja sama berbagai kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan,” ujarnya.
Red notice sendiri merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak dan menangkap sementara seseorang demi kepentingan proses hukum.





