BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Tiga penumpang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa muatan di dalam kapal feri KM Dharma Kartika IX yang miring, saat bersandar di Dermaga Pelabuhan Semayang Balikpapan, Selasa (28/1/2026), meninggalkan duka mendalam. Kejadian ini juga memicu sorotan serius terhadap penerapan standar keselamatan pelayaran.
Praktisi hukum Balikpapan, Agus Amri, menilai peristiwa tersebut tidak boleh serta-merta disederhanakan dengan menyalahkan faktor cuaca atau kondisi alam. Seharusnya, sistem keselamatan pelayaran dirancang, untuk memastikan perlindungan maksimal bagi penumpang dalam berbagai situasi, termasuk ketika kapal mengalami kondisi miring.
“Kondisi penumpang sampai tertimpa muatan menunjukkan ada masalah serius dalam penerapan prosedur keselamatan. Seharusnya, dalam kondisi apapun, muatan tidak boleh bergeser dan membahayakan manusia,” ujar Agus, pada Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, prosedur keselamatan pelayaran telah mengatur secara rinci tata cara pengikatan muatan, penataan kendaraan, jarak aman antarobjek, hingga pembatasan ruang gerak penumpang di dalam kapal. Jika seluruh prosedur tersebut dijalankan dengan benar, risiko fatal dapat dicegah.
“Semua itu bisa diantisipasi. Jika muatan tertata dan terikat sesuai standar, penumpang tidak akan tertimpa apa pun,” tegasnya.
Agus mengingatkan agar penyebab kecelakaan tidak ditarik pada faktor eksternal semata. Ia menilai, hampir setiap kecelakaan transportasi berakar pada pelanggaran atau kelalaian terhadap prosedur yang sebenarnya sudah diatur secara ketat.
Dalam konteks kasus KM Dharma Kartika IX, ia membuka kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun teknis, khususnya terkait pengelolaan muatan. Namun demikian, ia menegaskan penyebab pasti tetap harus menunggu hasil investigasi resmi.
Untuk itu, Agus mendorong agar insiden ini diusut secara menyeluruh dengan melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepolisian, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai pihak yang berwenang memastikan kapal laik berlayar.
Ia menekankan bahwa kapten kapal memegang tanggung jawab utama atas keselamatan pelayaran. Dalam hukum pelayaran, kapten merupakan penguasa tertinggi di atas kapal dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan penumpang, awak kapal, dan muatan.
Di sisi lain, tanggung jawab juga melekat pada operator kapal, dalam hal ini PT Dharma Lautan Utama (DLU), selaku pengelola armada. Aspek kelayakan kapal, kepatuhan terhadap jadwal inspeksi, serta kecukupan pelatihan awak kapal menjadi bagian yang harus dievaluasi secara menyeluruh.
“Batas tanggung jawab kapten dan pengelola berbeda. Kapten bertanggung jawab atas operasional di atas kapal, sementara pengelola memastikan kapal laik berlayar dan awaknya terlatih. Jika salah satu lalai, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Agus juga menyoroti peran pengawasan KSOP. Setiap kapal, kata dia, memiliki data inspeksi berkala yang mencatat kondisi kapal, alat keselamatan, hingga masa berlaku perlengkapan darurat. Jika masa inspeksi terlewati namun kapal tetap diizinkan beroperasi, maka pengawasan patut dipertanyakan.
“Kapan kapal diperiksa dan semua tercatat, kapan masa berlakunya habis. Jika melanggar, seharusnya kapal tidak diberi izin berlayar,” ujarnya.
Ia berharap tragedi ini menjadi peringatan serius bagi seluruh sektor transportasi agar keselamatan tidak dikompromikan demi alasan apa pun. “Transportasi seharusnya mengantarkan manusia sampai dengan selamat. Ketika nyawa melayang, itu tanda ada sistem yang gagal dan harus segera dibenahi,” pungkas Agus. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar