Berita Kaltim Terkini

Kuota Haji 2026 Ditentukan Nomor Pendaftaran, Skema Lama Resmi Berakhir

lihat foto
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur, Mohlis Hasan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur, Mohlis Hasan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah mulai menerapkan pola baru dalam penentuan kuota haji nasional pada penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Sistem lama yang bertumpu pada jumlah penduduk muslim tiap daerah resmi ditinggalkan, digantikan dengan mekanisme berbasis nomor antrean pendaftaran jamaah secara nasional.

Kebijakan ini menandai perubahan mendasar dalam tata kelola keberangkatan haji di Indonesia. Pemerintah menilai sistem antrean nasional lebih mencerminkan rasa keadilan, sekaligus menjawab persoalan panjangnya masa tunggu yang selama ini berbeda jauh antar wilayah.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Kaltim, Mohlis Hasan, menyebut skema baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penentuan kuota sekarang sepenuhnya mengacu pada urutan pendaftaran jamaah secara nasional, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di daerah,” jelasnya, pada Rabu (28/1/2026).

Dengan mekanisme ini, perbedaan masa tunggu antar daerah yang sebelumnya sangat mencolok mulai ditekan.

Jika pada sistem lama satu daerah bisa menunggu belasan tahun sementara daerah lain mencapai puluhan tahun, kini antrean cenderung lebih merata secara nasional.


“Dulu selisihnya bisa sangat jauh. Ada daerah yang menunggu sekitar 17 tahun, sementara di kota besar seperti Samarinda sempat menyentuh 40 tahun. Dengan sistem baru, rata-rata antrean nasional berada di kisaran 26 tahun,” ungkap Mohlis.

Perubahan skema ini juga berdampak langsung pada pembagian kuota di tingkat daerah. Wilayah dengan jumlah pendaftar tinggi akan memperoleh porsi keberangkatan lebih besar, sementara daerah dengan pendaftar terbatas akan menyesuaikan secara proporsional.

Ia mencontohkan kondisi Mahakam Ulu yang pada periode tertentu bahkan belum memiliki pendaftar haji, berbeda dengan Samarinda yang setiap tahun mencatat lonjakan pendaftaran. Situasi tersebut, kata dia, otomatis memengaruhi alokasi kuota.

“Ketika pendaftar di Samarinda meningkat, kuotanya ikut naik. Itu yang menyebabkan pada 2026 Samarinda memperoleh tambahan kuota cukup signifikan,” ujarnya.

Mohlis menilai, sistem antrean nasional memberikan kepastian bagi calon jamaah karena peluang berangkat ditentukan secara objektif.

Selain itu, transparansi juga lebih terjaga karena semua jamaah berada dalam satu daftar tunggu yang sama.

“Prinsipnya sederhana, siapa mendaftar lebih dulu, dia mendapat giliran lebih dulu. Tidak lagi ditentukan oleh wilayah,” tutupnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar