Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Pati: dari Perangkat Desa hingga Level Atas Disorot

lihat foto
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Foto: B
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Foto: BorneoFlash/Antara/M. Adimaja

BorneoFlash.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), tidak hanya di tingkat perangkat desa, tetapi juga berpotensi menjalar hingga jabatan yang lebih tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut indikasi tersebut muncul dari pola pemerasan yang diduga dilakukan terhadap perangkat desa, meskipun dengan penghasilan yang tergolong kecil.

“Yang kecil-kecil saja, perangkat desa, masih diambil. Padahal penghasilannya kecil. Kalau yang kecil saja diperas, apalagi yang jabatannya lebih besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

Menurut Asep, meski penghasilan perangkat desa relatif minim, dugaan setoran dalam praktik jual beli jabatan tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini menjadi alarm serius bagi KPK untuk memperluas pendalaman kasus.

“Perangkat desa sudah hidup susah, masih diminta uang. Ini yang menjadi perhatian kami,” katanya.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa dugaan praktik jual beli jabatan di level yang lebih tinggi masih berdasarkan asumsi awal dan belum merupakan temuan final.


“Kami masih berdasarkan asumsi. Itu yang akan terus kami dalami,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo.

Sehari kemudian, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi kepala daerah yang menyeret praktik jual beli jabatan sebagai sumber rente kekuasaan. KPK memastikan proses hukum akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. (*/ANTARA)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar