BorneoFlash.com, JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menguak fakta mengejutkan.
Sejumlah mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mencurahkan pengalaman pahit mereka di hadapan majelis hakim, mulai dari pengakuan dicopot dari jabatan hingga pemaparan yang dihentikan saat rapat.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang perkara dengan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (13/1/2026).
Meski Nadiem Makarim juga berstatus terdakwa, sidangnya dipisahkan lantaran sempat tertunda akibat kondisi kesehatan. Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun, meski tudingan tersebut dibantah pihak terdakwa.
Tak Mau Nurut Chromebook, Pejabat Ini Mengaku DicopotFungsional Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, mengaku dicopot dari jabatannya sebagai Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen pada Juni 2020. Ia menduga pencopotan tersebut terjadi karena penolakannya terhadap pengadaan laptop yang diarahkan pada satu merek, yakni Chromebook.
“Saya tidak sepaham dan tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome,” ujar Poppy di hadapan jaksa.
Sebagai Wakil Ketua Tim Teknis Pengadaan Laptop, Poppy menegaskan bahwa pengadaan tidak boleh mengarah ke satu merek tertentu.
“Saya sadar ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” tegasnya.
Arahan ‘Go Ahead Chromebook’ Disebut Datang dari MenteriKesaksian serupa disampaikan Cepy Lukman Rusdiana, mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarpras Direktorat SMP. Ia mengungkap adanya arahan agar tim teknis membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook.
Menurut Cepy, arahan tersebut disampaikan melalui staf khusus Nadiem, Fiona Handayani dan Jurist Tan.
“Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook, jadi lupakan Windows, go ahead dengan Chromebook,” ungkap Cepy menirukan pernyataan dalam rapat.
Ia menyebut keputusan tersebut membuat tim teknis tidak lagi objektif dalam menyusun kajian teknis.
Chromebook Disebut Tak Cocok, Dapodik dan UNBK Tak JalanCepy juga membeberkan sejumlah kelemahan Chromebook, khususnya untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Menurutnya, Chromebook sangat bergantung pada internet, tidak familier bagi guru dan siswa, serta tidak bisa menjalankan aplikasi Dapodik.
“Aplikasi berbasis Windows yang selama ini digunakan tidak bisa dipasang di Chromebook,” ujarnya.
Tak hanya itu, Chromebook juga disebut tidak bisa digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) berdasarkan hasil survei Pustekkom saat itu.
Paparan Dihentikan, Lab Komputer Diganti LaptopDalam rapat pengadaan TIK pada April 2020, Cepy mengaku pemaparannya dihentikan di tengah jalan oleh Fiona Handayani. Ia menyebut keputusan sepihak diambil untuk menghentikan pengadaan laboratorium komputer dan menggantinya dengan laptop Chromebook.
“Disampaikan tidak ada lagi lab komputer, hanya laptop saja, tanpa server dan perangkat pendukung lainnya,” kata Cepy.
Kuasa Besar Jurist Tan Bikin Pegawai TakutDalam sidang terpisah, Sutanto, Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUD Dikdasmen, mengungkap besarnya kewenangan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini berstatus buron.
“Semua staf tahu Jurist diberi kewenangan lebih. Bahkan Nadiem pernah mengatakan, apa yang disampaikan Jurist sama dengan apa yang beliau sampaikan,” ujar Sutanto.
Pernyataan itu membuat banyak pegawai merasa takut dan enggan membantah kebijakan yang disampaikan Jurist Tan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar